Hadirkan Saksi Fakta, Laporan Baru Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako HAR Masih Didalami
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Tim pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi, nomor urut 1, kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, H Abdul Rahman, ke Bawaslu Kota Jambi.
Laporan ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah (klenteng) yang diduga melibatkan kampanye.
Pada Jumat (22/11/2024) lalu, lima saksi fakta diperiksa oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kota Jambi.
Dr Rahman MH, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa, laporan tersebut terdiri dari laporan nomor 5 masih dalam proses.
"Laporan nomor 5 ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah," kata Dr Rahman setelah mendampingi pemeriksaan saksi.
Sebagai bukti baru, tim pelapor menyerahkan rekaman video berdurasi satu menit yang menunjukkan dugaan kampanye di rumah ibadah dengan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, HAR-Guntur.
Video tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami berharap Bawaslu Kota Jambi, kepolisian, dan kejaksaan dapat profesional dalam menindaklanjuti laporan ini," ujar Dr Rahman.
Sebelumnya, laporan yang diajukan oleh Robert Samosir terkait dugaan pelanggaran serupa telah dinyatakan tidak terbukti oleh Gakkumdu.
Namun, dengan bukti baru yang ditemukan, tim sukses pasangan nomor urut 1 Idris kembali mengajukan laporan. Proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. (*)