BACA JUGA: Alami, Luka Bakar Parah, Usai Kompor Meledak
1. Pemilih DPT:
- KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
- Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos).
2. Pemilih DPTb:
- KTP elektronik atau Suket.
BACA JUGA:Penyelenggara Pilkada Diminta Optimalkan Pelayanan
BACA JUGA:5 Rempah Ini Ampuh Lunturkan Lemak Perut, Yuk Coba!
- Formulir model A (surat pindah memilih), yang diterima paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
3. Pemilih DPK:
- KTP elektronik atau Suket.
Jenis Surat Suara yang Diterima
BACA JUGA:Rahasia Jus 3 Bahan Ala Jin Seo Yeon untuk Atasi Wajah Bengkak di Pagi Hari
BACA JUGA:7 Strategi Praktis untuk Mengurangi Porsi Makan Tanpa Rasa Lapar
Pada hari pencoblosan, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Secara umum, terdapat dua jenis surat suara yang diberikan:
- Surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara untuk memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun, terdapat pengecualian untuk wilayah tertentu:
- Provinsi DKI Jakarta: Hanya diberikan satu jenis surat suara, yakni untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.