JAKARTA – Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi pecandu judi online memerlukan waktu minimal tiga bulan agar individu tersebut benar-benar berhenti bermain dan dapat menjalani pemulihan secara menyeluruh.
Sani, yang juga merupakan lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa penanganan kecanduan judi online melibatkan tiga aspek utama, yaitu medikasi, psikoterapi, dan dukungan keluarga. Medikasi dari psikiater berfungsi untuk mengatasi masalah stres atau depresi yang sering dialami oleh pecandu judi online.
Sementara itu, psikoterapi dari psikolog bertujuan untuk membantu memulihkan pola pikir dan perilaku yang telah terpengaruh oleh kecanduan. Dukungan keluarga sangat penting untuk memberikan kontrol dan pengawasan agar pemulihan dapat berlangsung dengan baik.
“Pendekatan dalam rehabilitasi ini harus bersifat intensif dan terpadu. Selain terapi psikologis, pendekatan spiritual juga sangat penting, di mana individu yang terlibat dalam kecanduan judi online diajak untuk mendekatkan diri kepada Tuhan guna memperkuat mental mereka,” kata Sani.
BACA JUGA:Hasil Sementara Pilkada Kota Jambi 2024: Maulana-Diza Unggul Jauh dari HAR-Guntur
Sani menegaskan bahwa penanganan kecanduan judi online harus dilakukan secara paralel dan konsisten, agar pecandu bisa keluar dari lingkaran kecanduan yang merusak. Proses pemulihan bertujuan untuk membantu individu menjalani kehidupan yang lebih sehat, baik dari sisi fisik, mental, maupun sosial.
Selain berdampak negatif terhadap keuangan, kecanduan judi online juga memiliki dampak psikologis yang cukup serius. Pecandu sering kali terjerat utang besar, yang tidak hanya merusak keadaan finansial mereka, tetapi juga mengganggu hubungan sosial mereka. Pecandu judi online sering kali mengalami penurunan kepercayaan diri, konflik dengan keluarga, pasangan, atau teman, bahkan bisa terisolasi dari lingkungan sosial mereka.
“Orang yang terlilit utang akibat judi online cenderung mengalami stres berat, depresi, dan bahkan beberapa kasus berujung pada tindakan nekat seperti bunuh diri,” tambah Sani.
Sani juga menyoroti adanya kekeliruan pemikiran pada pecandu judi online yang terus melanjutkan permainannya meskipun sudah terlilit utang. Banyak dari mereka merasa bahwa judi online masih bisa diperhitungkan, padahal sebenarnya permainan ini sangat bergantung pada untung-untungan. Kemenangan yang pernah diraih justru sering kali memperburuk kondisi karena menambah ketergantungan dan memicu kecanduan, membuat mereka semakin sulit untuk berhenti.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris dan Istri Mencoblos di TPS 14 Kediaman Pribadinya
BACA JUGA:Pilgub Jambi 2024, Cagub Romi Hariyanto Gunakan Hak Pilihnya di TPS 04 Muarasabak Barat
Rehabilitasi yang dilakukan dengan pendekatan yang tepat diharapkan dapat membantu pecandu judi online untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan lebih seimbang. (*)