Jambi – Polda Jambi bersama Polres Kerinci berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungaipenuh, pada Minggu siang 1 Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, bersama Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Kerinci, diungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial EK, RD, IP, dan Al. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan EK diamankan di wilayah hukum Polres Solok Selatan, sedangkan RD, IP, dan Al ditangkap di Kayu Aro. Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengungkapkan bahwa motif dari perusakan dan pembakaran TPS tersebut adalah untuk menggagalkan proses pemungutan suara (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024, dan untuk mendorong dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS demi memenangkan pasangan calon tertentu.
"Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam pengejaran. Mereka yang masih buron berinisial YH, DK, JH, dan EG.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain uang, telepon genggam, dompet, dan mobil.
Selain itu, terkait dengan kasus pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh, tersangka berinisial HH telah menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024) lalu. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengrusakan ini.
Dengan penangkapan keempat tersangka ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba merusak proses demokrasi di wilayah tersebut. (sap/ira)