Anggota Komisi I DPR RI Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli.
Jazuli menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Menurutnya, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif karena menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
BACA JUGA:Ketua TKN Fanta Prabowo-Gibran Gabung ke Golkar
BACA JUGA:Kader Gerindra Jambi Siap Sukseskan Program MBG
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi. Tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” katanya.
Anggota DPR Dapil Banten itu pun mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (*)