JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menemukan dua orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan surat suara untuk Pilkada Jambi 2024 lalu. Keduanya berinisial N yang berdomisili di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tanggerang Kota dan warga insial S berdomisili di Kelurahan Wono Rejo Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Atas temuan itu, Bawaslu Kota Jambi memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi pada Pemilihan Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi PSU dari Bawaslu untuk TPS 001 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
"Surat rekomendasi baru kami terima magrib ini," kata Deni Rahmat, Selasa (3/12) lalu.
Deni mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jambi untuk menyelenggarakan PSU pada tanggal 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Jempol SAH untuk Presiden Prabowo, Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:BPOM Jambi Laksanakan Pengawasan Post Market Pangan Olahan
Menurutnya, KPU Kota Jambi akan segera menyiapkan Logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan hasil rekomendasi dari Bawaslu Kota Jambi.
"Malam ini, KPU Kota Jambi mengeluarkan surat penetapan PSU besok," katanya.
Hasil rekomendasi Bawaslu Kota Jambi untuk menyelenggarakan PSU, menurutnya tidak sepenuhnya menjadi kesalahan dari Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) melainkan juga ada fungsi kontrol dari pengawas.
KPU Kota Jambi akan memasukkan hasil penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo pada tahapan perbaikan di Rapat Pleno Kota Jambi.
BACA JUGA:Gibran Puji Kerja Sama Bilateral Indonesia-UEA
BACA JUGA:Presiden Bakal Bentuk Satgas Hilirisasi untuk Percepatan
"PSU ini temuan pasca penetapan pleno di kecamatan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi membenarkan sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Jambi untuk menyelenggarakan PSU di TPS 001 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Terkait rekomendasi PSU setelah Rapat Pleno Kecamatan Alam Barajo selesai dilaksanakan, Johan Wahyudi menjelaskan bahwa rekomendasi PSU tetap bisa diberikan.
"Tidak ada masalah. Yang terpenting belum lewat 10 hari," kata Johan Wahyudi. (Enn)