Proses Transisi Tuntut Adaptasi Tantangan Pasca Pemisahan Kemenkumham

Kamis 05 Dec 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Ada konsekuensi pemisahan bidang dalam kementerian Kemenhumham pada Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto. Itu dikatakan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat melantik sejumlah pejabat di lingkungan kerjanya.


"Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi. Pelantikan ini bukan hanya bagian dari proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam babak baru pasca pemisahan menjadi tiga Kementerian," jelasnya, Rabu, 4 Desember 2024.

 
Saat bersamaan, Supratman melantik Haris Sukamto sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Juga ada dua pejabat lain yang dilantik. Yaitu Raden Fadjar Wijanarko sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Titik Setiawati sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Kemenkumham, Menteng, Jakarta.  

BACA JUGA:Mensos: 42 Ribu Disabilitas Dapat Makan Gratis 2025

BACA JUGA:Irene Red Velvet Pecahkan Rekor Solois SM Entertainment dengan Album Like A Flower


Pemerintahan Prabowo-Gibran, kementerian Kemenkumham dipecah menjadi tiga. Yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.  


Supratman menyampaikan bahwa pemisahan Kementerian saat ini telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan.  


Selain itu, perubahan ini menurutnya membawa tantangan dan kompleksitas. Tetapi baginya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme yang tinggi, semua akan mampu melewati tahap-tahap krusial tersebut.


Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan kepada para Kepala kantor wilayah, sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.  


"Pimpin tim di wilayah dengan baik, layani masyarakat, kawal implementasi kebijakan nasional agar dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah," tegasnya.  


Lalu bagi Kepala Divisi Pelayanan Hupkum, yang menjadi garda terdepan. Ia berpesan agar dapat memberikan pelayanan, pembinaan, dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi. Serta harus memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


"Divisi ini harus bisa memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, dan menjaga agar supremasi hukum tetap sesuai dengan prinsip keadilan," pesannya.  


Sementara bagi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, memiliki tugas menyusun dan memfasilitasi tujuan itu agar berjalan harmonis sesuai regulasi yang tepat dan relevan. Ia juga berpesan, agar tiap regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Kategori :