BPKN Imbau Masyarakat Beli Ponsel Resmi untuk Dukung Aturan TKDN

Jumat 06 Dec 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel yang masuk ke Indonesia secara resmi, sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, dalam sebuah diskusi mengenai industri ponsel di Jakarta.

Heru menegaskan pentingnya dukungan terhadap aturan TKDN, yang bertujuan untuk mendukung hilirisasi industri di Indonesia. "Kita juga dukung TKDN karena ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Kita terbuka pada investasi, tapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia," ujar Heru.

Sejak 2021, pemerintah Indonesia mewajibkan perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet, untuk memenuhi ketentuan TKDN minimal 35 persen. Ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan dipastikan aman untuk digunakan.

Selain itu, ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia juga sudah terdaftar nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya. Hanya ponsel dengan nomor IMEI yang terdaftar yang dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, memastikan perangkat dapat digunakan untuk berkomunikasi tanpa masalah.

BACA JUGA:Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintahan yang Bersih

BACA JUGA:5 Pimpinan KPK Baru Disetujui Untuk Masa Jabatan 2024-2029

Heru juga menambahkan bahwa ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia memberikan jaminan layanan purna jual, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ponsel yang tidak terdaftar resmi, menurutnya, berisiko tidak mendapatkan dukungan komponen atau layanan purna jual yang memadai.

“Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk,” kata Heru, mengingatkan masyarakat akan potensi kerugian jika membeli ponsel tidak resmi.

Meskipun konsumen dapat membeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dan mendaftarkan IMEI-nya, Heru mengingatkan bahwa mereka harus siap menghadapi tantangan jika ponsel rusak.

BACA JUGA:Proses Transisi Tuntut Adaptasi Tantangan Pasca Pemisahan Kemenkumham

BACA JUGA:Tips Menghindari Kebiasaan Buruk yang Membuat Rumah Berbau Tidak Sedap

Konsumen harus pergi ke negara tempat ponsel dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual, yang tentu saja akan menambah biaya dan merepotkan.

Heru menegaskan bahwa membeli ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia akan memberikan jaminan layanan purna jual yang lebih aman dan terjamin, serta mendukung ekonomi lokal dengan kontribusi TKDN yang lebih tinggi. (*)

Kategori :