Ia menekankan bahwa kenaikan PPN dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya golongan kelas menengah dan bawah.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi yang menyeluruh, guna meminimalkan dampak buruk kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat,” jelas Said.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden menambahkan, sejak akhir 2023 pemerintah sudah tidak memungut PPN secara penuh untuk beberapa barang yang semestinya dikenakan pajak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyat kecil.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.
BACA JUGA:Dijanjikan Upah Puluhan Juta Egi Rahma Terjerat Kasus Narkoba dan Diadili di Pengadilan Jambi
Ketentuan PPN 12 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan struktur tarif PPN yang tidak seragam.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Namun, penerapannya akan selektif, khusus untuk barang mewah, baik barang dalam negeri maupun impor,” kata Misbakhun usai pertemuan dengan Prabowo di Kantor Presiden, bebreapa waktu lalu.(*)