JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan. Pembatasan ini akan diberlakukan selama pelaksanaan Operasi Lilin, yang berlangsung dari 22 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, menjelaskan bahwa truk angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol selama periode tersebut. Selain itu, jam operasional truk angkutan barang di jalur arteri juga akan dibatasi, dengan "window time" yang mengizinkan kendaraan barang hanya beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi kecelakaan serta meminimalkan kemacetan di jalan selama liburan Nataru," ujar Aan Suhanan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin, Korlantas Polri telah menggelar Tactical Floor Game (TFG), yaitu simulasi taktis operasional yang melibatkan berbagai perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, serta Polda Bali. Dalam TFG tersebut, setiap wilayah memaparkan strategi pengamanan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat selama liburan.
BACA JUGA:Muncul 4 Nama Baru Turut Serta Melakukan Pengrusakan TPS Sungai Penuh
BACA JUGA:Tinjau Seleksi Teknis PPPK, Pj Walikota Jambi Harap Kuota Terpenuhi Dengan Baik
Korlantas juga melibatkan berbagai stakeholder dalam simulasi ini, termasuk instansi terkait yang memberikan masukan untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan arus mudik serta arus wisata selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Melalui kegiatan TFG ini, kami memperoleh gambaran mengenai situasi di lapangan. Jika ada kekurangan, masukan dari stakeholder akan memperbaiki dan menyempurnakan rencana pengamanan yang telah disusun," tambah Aan.
Selain itu, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua untuk perjalanan jarak jauh selama libur Nataru. Berdasarkan data, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor tercatat cukup tinggi, mencapai 78 persen dari keseluruhan kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya pembatasan operasional truk angkutan barang dan imbauan untuk menghindari penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh, diharapkan angka kecelakaan dan kemacetan selama libur Nataru dapat diminimalkan, serta kelancaran pergerakan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (ant)