Dua Ditahan, Satu Buron, Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alat Praktik Disdik Jambi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini terkait pengadaan untuk SMK dan SMA pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami telah menahan dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai perantara (broker), dan ES selaku Direktur PT TDI (Tahta Djaga Internasional). Sedangkan satu tersangka lain, WS, pemilik PT ILP (Indotec Lestari Prima), masih buron," ujar Kombes Pol Taufik dalam konferensi pers, Kamis (7/8).
BACA JUGA:Dieksekusi ke Lapas Jambi, Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Jakarta
BACA JUGA:Amnesti Presiden Jadi Titik Balik Bagi Narapidana di Sungai Penuh
RWS diketahui berperan sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan dan pihak ketiga, yakni perusahaan penyedia barang.
Ia diduga meminjam bendera perusahaan untuk melancarkan proyek, yang kemudian disalurkan kepada pihak yang tidak memiliki kapabilitas teknis memadai.
Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,57 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan ini ditaksir mencapai Rp11,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama.
Penetapan ZH dilakukan setelah ditemukan bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan alat praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Dinas Pendidikan kala itu mengajukan anggaran sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.