“Hal ini dikarenakan keterbatasan, sehingga diperlukan upaya-upaya Pemkab Merangin dalam memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dan penyelengraaan kesejahteraan para Lansia,” terang Jangcik Mohza.
Sedangkan pandangan terhadap Ranperda Penyelengaraan Keolahragaan di daerah, pada prinsipnya Pemkab Merangin mendukung Ranperda tersebut, karena Ranperda ini bertujuan agar masyarakat menjadi sehat dan kuat jasmani.
Pandangan terhadapa Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan serta Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, guna mengembangkan koperasi dan usaha mikro perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan, untuk menopang ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarkat.
Untuk Ranperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Swalayan dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha.
Selain itu juga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar dalam hal ini pengelolaan Pasar Rakyat, penataan pusat pemberlanjaan Swalayan secara optimal.
“Pengelolaan secara optimal ini tentunya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” papar Pj Bupati.
Pandangan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman lanjut Pj bupati, bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Perlu dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan rencana yang matang dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.