Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, yang diketuai oleh Eva Rahmawati SH, telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan terhadap bos toko bangunan, Agus Toni. Terdakwa pertama, Alim Ardianto (32), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sementara terdakwa kedua, Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 Januari 2025, oleh Majelis hakim yang terdiri dari Eva Rahmawati SH, Indah Wijayati SH, dan Nadia Sepianie SH. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), P Purnomo SH, menyatakan akan "pikir-pikir" atas putusan yang dijatuhkan.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan putusan tersebut lebih lanjut. "Kami akan menggunakan hak kami untuk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa," jelas Kajari usai persidangan.
Jaksa menyebut bahwa pada prinsipnya, majelis hakim dan pihak penuntut umum sependapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan," ujar Kajari.
Terkait dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alim Ardianto, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan. Alim disebut telah menyebabkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Selain itu, hubungan baik antara terdakwa dan korban serta adanya perdamaian yang tidak tercapai, serta hutang yang belum dibayar, menjadi faktor-faktor yang memberatkan. Namun, yang meringankan adalah fakta bahwa Alim belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, Novi Yanto SH, hanya dapat tertunduk mendengarkan amar putusan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kemudian memutuskan untuk berpikir lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, mengingat perbuatan mereka menyebabkan korban, Agus Toni, meninggal dunia dengan cara yang sangat keji. Hal-hal yang memberatkan, seperti pembunuhan yang terjadi di depan anak korban dan trauma yang ditimbulkan, menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan tersebut.