Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanjab Timur masa jabatan 2025-2030 hasil Pilkada serentak 2024 oleh pihak KPU telah ditetapkan.
Selanjutnya, DPRD Tanjab Timur menggelar rapat Paripurna dalam rangka mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Senin 13 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasnibah A.Md, Sekda Tanjab Timur H. Sapril S.IP serta diikuti seluruh anggota DPRD Tanjab Timur, kepala OPD, unsur Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SH menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjab Timur, maka pada tanggal 13 Januari 2025 atas nama Ketua DPRD Tanjab Timur mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Dimana Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T sebagai Bupati Tanjab Timur dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Wakil Bupati Tanjab Timur, periode tahun 2025-2030," ucapnya.
Kemudian, setelah rapat Paripurna ini dilaksanakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi.
"Kita akan sampaikan ke Gubernur Jambi dari hasil rapat ini. Kemudian akan diteruskan ke Mendagri," ujarnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD Tanjab Timur dan disaksikan oleh Sekda Tanjab Timur. (Pan/Viz)