Bandar dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Minggu 19 Jan 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Finarman WP

 

 

 

"Kita masih mendalami jaringan peredaran dan perdagangan Sabu ini. Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku bukan residivis dan Sabu tersebut ia pasarkan di sekitar kediamannya," ungkapk AKP Charles M   Sitorus.

 

 

 

Untuk pemasaran Sabu ini, para pembeli akan datang ke kediaman pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut.

 

 

 

"Pelaku ini sendiri telah berkeluarga dan dari pengakuannya, uang hasil penjualan Sabu tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

 

 

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (pan)

 

Tags :
Kategori :

Terkait