Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.
BACA JUGA:Satu Warga Luka Bakar Kebakaran di Tanjab Timur, 2 Unit Rumah Rata
BACA JUGA:Gembong Narkoba Jambi Ditahan, Jaksa Penuntut Siapkan Dakwaan
Disebut, Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah tersedia untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022, dan Indonesia termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas program UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," kata Google. (*)