Empat Warisan Budaya Asal Badung Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025

Salah satu warisan budaya dari Kabupaten Badung, Bali Tari Baris Klemat yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).-ANTARA-
JAMBIKORAN.COM – Empat warisan budaya dari Kabupaten Badung, Bali, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan bahwa keempat warisan budaya tersebut telah melalui proses panjang verifikasi dan penilaian oleh tim ahli WBTb nasional.
Menurutnya, penetapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus memperkuat eksistensi budaya lokal di tengah arus modernisasi.
BACA JUGA:Sehat Fisik dan Mental Tanpa Ribet
BACA JUGA:Rahasia Gaya Hidup Alami dengan Madu
Adapun empat warisan budaya asal Badung yang ditetapkan sebagai WBTb tahun ini meliputi Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan; Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi;
Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Gde Eka menjelaskan bahwa proses pengusulan karya budaya menjadi WBTb dilakukan secara bertahap, dimulai dari inventarisasi, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video atau film.
Tahapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.
BACA JUGA:Pilihan Material Lantai Favorit untuk Hunian Modern
BACA JUGA:Israel Akan Tarik Pasukan dari Gaza
Kajian akademik yang disusun mencakup aspek antropologis, historis, nilai budaya, dan metode pelestarian agar setiap karya budaya memiliki dasar ilmiah yang kuat sebelum diajukan ke tingkat nasional.
Setelah melewati tahap verifikasi di tingkat provinsi, berkas usulan kemudian disidangkan di tingkat pusat untuk mendapatkan pengesahan sebagai WBTb nasional.
Namun, Gde Eka mengakui bahwa proses dokumentasi menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi tradisi yang hanya dilaksanakan pada waktu tertentu, bahkan hingga dua atau lima tahun sekali.
Kondisi ini menuntut tim untuk menyesuaikan jadwal pengambilan dokumentasi di lapangan agar tidak mengurangi keaslian budaya yang direkam.
BACA JUGA:Purbaya Tolak Proyek Luhut
BACA JUGA:Bola Baba
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen terus melakukan pemetaan dan kajian budaya lokal agar semakin banyak karya budaya daerah yang mendapat pengakuan sebagai WBTb nasional.
“Setiap tahun kami menargetkan empat hingga lima usulan karya budaya untuk diajukan. Kami terus berupaya melengkapi dokumen pendukung agar sesuai dengan standar nasional,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang kaya akan warisan budaya tradisional serta mendorong generasi muda untuk ikut melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali. (*)