MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi. Kabar ini diumumkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bungo, Sifanus Rotua Simanullang, dalam pernyataannya pada Minggu (29/10).
Sifanus Rotua Simanullang menjelaskan, saat ini kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi masih dalam tahap penyidikan. Mereka tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat kasus ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita menetapkan tersangka, siapa yang harus lebih bertanggungjawab. Proses penentuan tersangka akan melibatkan kehati-hatian dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang kuat,” katanya.
BACA JUGA:Ijal Dikeroyok Hingga Berlumuran Darah
BACA JUGA:Para Aktor Intelektual Sudah Diciduk
Kasus ini sendiri, terkait dengan dugaan pupuk subsidi yang tidak sampai kepada petani yang seharusnya menerimanya. Lebih lanjut, pupuk tersebut didistribusikan dengan menggunakan identitas petani yang seolah-olah dibuatkan. Sehingga, petani yang berhak atas pupuk subsidi tersebut tidak mengetahui haknya dan tidak pernah membeli pupuk tersebut.
"Tapi kemudian datanya digunakan sebagai orang yang katanya membeli pupuk subsidi itu. Nah, ini salah satu modus yang kami temukan yang seperti itu. Pihak kejaksaan sedang berusaha mendalami siapa yang sebenarnya menggunakan pupuk ini dan mengapa pupuk tersebut tidak dijual kepada petani yang berhak,” katanya.
Sifanus mengakui bahwa pihaknya telah memanggil puluhan saksi, termasuk pihak Dinas Pertanian, pengecer, dan distributor pupuk subsidi. (Mai)