MUARABUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan alat berat saat penindakan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menjelaskan, tim kepolisian melakukan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Rantau Pandan Iptu Deni Saepudin bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polres Bungo.
Penindakan ini berawal dari patroli dialogis yang dilakukan Kapolsek Rantau Pandan beserta anggota sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, mereka melihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.
Melihat hal tersebut, Kapolsek segera melaporkan kepada Kapolres Bungo dan mendapatkan perintah untuk melakukan penindakan.
BACA JUGA:Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga
Pada pukul 15.00 WIB, tim kepolisian menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI. Saat tim mendekat, salah satu pekerja berteriak "kabur!", sehingga seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.
Petugas kemudian melakukan pemasangan garis polisi (police line) serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135, 1 lembar karpet, 1 potong selang, 1 buah dulang.
Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Jika ditemukan keterkaitan antara pemilik lahan maupun alat berat, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo.
"Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu aktivitas menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir para pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum," ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI. "Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri," tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Bungo dapat diberantas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil. (mai/ira)