JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Dari jumlah kerugian itu, Tom Lembong sendiri didakwa memperkaya 10 pihak dengan total kerugian sebesar Rp 515 miliar.
Meski demikian, Tom Lembong yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, namanya tidak tercantum sebagai penerima keuntungan langsung.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari peristiwa rasuah ini yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Kemudian Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
BACA JUGA:Hadiah Piala Dunia Antar Klub Rp 16,2 T
BACA JUGA:Kemlu RI Pemulangan 525 WNI Korban TPPO dari Myanmar
Selanjutnya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan PT PPI. Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,5 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan PT PPI. Terakhir Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,9 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.
Namun, meskipun nama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy disebut sebagai penerima keuntungan, dia tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU yang sama.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. (*)