Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Rabu 12 Mar 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

SAROLANGUN – Polres Sarolangun, melalui Satuan Reskrim, berhasil menangkap sembilan terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban, Rimis, warga Desa Sungai Bemban, Batang Asai, meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, pada 2 Maret 2025.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, bersama jajaran, mengungkapkan bahwa sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, Kapolres menyebutkan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

"Masih ada kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung pada penyidikan yang terus berlangsung. Namun, untuk saat ini kami telah menetapkan sembilan tersangka," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan Pemerintah Desa Datuk Nan Duo, yang secara sukarela membawa pelaku ke Polres Sarolangun. "Ini menunjukkan contoh kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami berharap hal ini bisa dicontohkan oleh desa-desa lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban," lanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sarankan Sistem Berbagi Biaya pada PSU

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas ke Sritex

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Ependi, kakak kandung korban. Para tersangka yang ditangkap antara lain: AS (20), AM (45), HA (26), IQ (23), JU (44), KA (35), LR (19), MW (24), dan ZA (19). Menurut hasil penyidikan, setiap tersangka terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban.

Motif kejadian ini, tambah Kasat Reskrim, berawal dari kecurigaan masyarakat setempat bahwa korban sering kali terlibat dalam aksi pencurian. Pada malam kejadian, sekitar pukul 01:00 WIB, Rimis tertangkap basah diduga hendak mencuri di rumah Mar’i, yang memicu kemarahan massa. Rimis pun dihajar oleh warga setempat hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Pekan Gedang.

Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) Huruf e KUHPidana, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peran para tersangka,  AS (20) – Memukul korban pada bagian punggung dan menendang dada serta punggung korban.  AM (45) – Menampar korban sebanyak dua kali di bagian dekat ketiak. HA (26) – Menendang bagian tengah tubuh korban. IQ (23) – Memukul korban dengan tangan. JU (44) – Memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali. 

Kemudian, KA (35) – Meninju korban sekali dan menendang korban sekali. LR (19) – Menendang korban di bagian punggung sebanyak dua kali. MW (24) – Memukul dan menendang korban sebanyak dua kali.   ZA (19) – Memukul tubuh korban sekali.

Polres Sarolangun terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan mengidentifikasi kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (kon/ira)

Kategori :