Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Satreskrim Polres Merangin Amankan Tiga Tersangka

Selasa 18 Mar 2025 - 18:27 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara Polres Merangin dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo.

Kasus ini bermula ketika BPOM menerima informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Tangerang ke Bangko melalui jasa pengiriman barang. Diduga, paket tersebut berisi obat-obatan ilegal yang dipasarkan tanpa izin edar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama tim BPOM.

Tim gabungan kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman barang di depan KONI, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dengan bantuan pegawai jasa pengiriman, petugas meminta pemesan untuk datang menjemput paket tersebut. Begitu paket diambil, petugas langsung mengamankan satu orang pelaku dan melakukan interogasi di lokasi.

BACA JUGA:Mahasiswa Cabut Permohonan Uji Materi di MK, Soal Caleg Putra Daerah

BACA JUGA:RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

Hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar, antara lain 200 tablet Tramudol, 930 tablet Hexymer, dan 1 botol wadah Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk 3 unit handphone.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang menjemput paket tersebut berinisial RH (26). Setelah dilakukan pemeriksaan, RH mengaku bahwa paket tersebut dipesan oleh temannya yang tinggal di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Dari keterangan RH, tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DS (22) dan ASF (19).

"Berkat koordinasi antara BPOM Muara Bungo dan Sat Reskrim Polres Merangin, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti obat-obatan ilegal. Penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka," kata AIPTU Ruly, Selasa 18 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa DS dan ASF memesan obat-obatan tersebut melalui platform e-commerce Tokopedia, dengan pengiriman barang berasal dari Tangerang. Kedua tersangka berencana untuk mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan tersebut di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko.

Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapyanoki, menegaskan bahwa obat-obatan yang disita merupakan jenis obat keras ilegal yang mengandung zat adiktif. "Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa dosis yang tepat, karena dapat menyebabkan ketergantungan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi para pengguna yang tidak mengetahui dampak buruk dari obat-obatan ilegal tersebut. (ira)

 

Kategori :