JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3).
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya bahwa RUU tersebut tidak ada dwifungsi TNI. Adapun poin yang berubah dalam Undang-undang tersebut yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Helen-Diding Terorganisir, Sidang Bandar Narkoba Kelas Kakap Jambi
BACA JUGA:Gibbs-White Anggap Layak Dipanggil Timnas Inggris
Pengesahan itu tetap dilakukan sekalipun mahasiswa tetap berunjuk rasa dan berkemah di luar gedung DPR sejak semalam. Mereka curiga dan khawatir dengan UU TNI yang dapat menghidupkan TNI ke era Orba, di mana dwifungsi ABRI menggema saat itu.
Meskipun demikian, sejumlah pimpinan DPR menegaskan dwifungsi ABRI tak akan terjadi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3 Pasal tersebut yakni Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Puan menjelaskan 2 tugas tambahan TNI itu adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian, lanjut Puan, pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga.
"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.
Puan menegaskan di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.