Tuntutan Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Arifani

Kamis 20 Mar 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Ahmad Yani, terdakwa, dan saksi lainnya, telah melalui proses pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung methamphetamine (bukan tanaman).

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ira)

Kategori :