Jaksa Tahan Pengusaha Tambang Batubara Jambi, Dijerat Pasal Berlapis Pemalsuan dan Penipuan

Kamis 10 Apr 2025 - 18:59 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Seorang pengusaha tambang batu bara asal Jambi, berinisial DC (55), ditahan Kejaksaan Negeri Muarojambi. Dari penelusuran Jambi Independent, DC adalah Deniel Chandra, seorang pengusaha tambang batu bara Jambi. Dia terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, Deniel Chandra ditetapkan sebagai tersnagka setelah ada laporan polisi yang diajukan oleh Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi. Deniel diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sudah dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

Pada 2011 tiba-tiba muncul sporadik atas nama Deniel Chandra. Tersangka juga diketahui menguasai lahan tersebut, padahal itu milik Herman Trisna. Penyidik menetapkan DC sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kemenag Tekankan Ibadah Fisik dan Tertib Ibadah

BACA JUGA:YPJ Menang Kasasi, MA Batalkan Status Badan Hukum TPBJ dan YPJ 77

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, melalui Kasi Pidum, Oktarini Prihanti, membenarkan pelimpahan tahap 2, tersangka berinsial DC beserta barang bukti. “Benar, hari ini (kemarin, red) Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima tersangka berinisial DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” sebutnya. 

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan. selanjutnya penuntut umum Korps Adhyaksa menyiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Usai pelimpahan, tersangka DC ditahan selama 20 hari kedepan, dan jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. 

 

 

 

Kategori :