Jambi – Setelah berhasil menangkap Ian Kincai, salah satu bos besar di balik praktik illegal drilling di Kabupaten Batanghari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini mengarahkan fokusnya untuk memburu empat Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya, termasuk Sitanggang yang diduga kuat masih beroperasi di lapangan.
Ian Kincai, yang telah masuk DPO sejak Agustus 2024, ditangkap di kediamannya setelah sebelumnya dua orang suruhannya, H dan Y, tertangkap tangan sedang melakukan pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Kedua tersangka mengaku diperintahkan langsung oleh Ian Kincai untuk melakukan aktivitas tersebut.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendy Oktariansyah, penangkapan ini tidak lantas membuat operasi berhenti. Polisi masih memburu empat nama besar lainnya, yakni Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang.
“Kita kejar. Tunggu saja,” tegas AKBP Wendy saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk
BACA JUGA:Kejati Jambi Dalami Korupsi Pembobolan BNI, Kejaksaan Periksa Direktur PT PAL
Diketahui, sumur minyak ilegal milik Sitanggang sempat terbakar beberapa waktu lalu. Api sudah berhasil dipadamkan, namun keberadaan Sitanggang masih misterius. Polisi telah dua kali mendatangi rumahnya, namun hasilnya nihil.
“Polisi sudah mendatangi rumah Sitanggang, namun tidak ditemukan. Kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Polda Jambi menyebut bahwa keempat DPO ini merupakan “pemain besar” dalam jaringan pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari. Mereka diduga memiliki jaringan luas serta sistem operasi yang rapi, sehingga cukup sulit untuk dilacak.
Sementara itu, Ian Kincai yang kini diamankan dalam kondisi menderita diabetes akut, tengah menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
Upaya Polda Jambi dalam memberantas aktivitas illegal drilling ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara.