SAROLANGUN – Seorang pria berinisial Hr, warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.
Pelaku diamankan oleh Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Tepian Ancol, Sarolangun. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Heri Cipta, setelah menerima laporan resmi dari istri pelaku yang juga merupakan ibu korban.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Saat ini pelaku telah kami bawa ke ruang Unit PPA Polres Sarolangun untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan SN, ibu korban, ke Polda Jambi pada 13 April 2025. Berdasarkan laporan bernomor STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, peristiwa pertama kali terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di rumah mereka di Dusun Ujung Tanjung, Desa Berkun.
BACA JUGA:Pengadilan Agama (4)
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29
Dari keterangan polisi, pelapor memergoki pelaku dan korban berada dalam kamar dalam kondisi tanpa busana. Saat itu pelaku beralasan bahwa anak mereka sedang sakit perut.
Namun, satu bulan kemudian, tepatnya pada 8 April 2025, korban mengungkap bahwa ayahnya kerap melakukan tindakan cabul saat ibunya tidak ada di rumah dan disertai ancaman agar tidak memberitahukannya kepada siapa pun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diubah melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Ini adalah pelanggaran berat yang akan kami proses,” tegas Ipda Heri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak segan melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. (kon/ira)