Terbit Edaran Larangan Gelar Perpisahan, Kadiknas: Sekolah yang Ngotot Terancam Sanksi

Selasa 29 Apr 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Finarman

SUNGAIPENUH - Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh secara resmi menerbitkan surat edaran larangan kegiatan perpisahan sekolah yang membebani wali murid, termasuk pungutan biaya untuk kegiatan seperti karya wisata, study banding, dan perpisahan.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, tertanggal 4 Februari 2025, menyoroti 10 poin penting, salah satunya adalah larangan menggelar kegiatan seremonial di luar program inti pendidikan. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pungutan sekolah dengan dalih kegiatan akhir tahun.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat sekolah yang tetap berencana menyelenggarakan acara perpisahan, baik di tingkat SD maupun SMP. Ironisnya, pungutan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 160 ribu hingga lebih dari Rp 300 ribu per siswa, yang dinilai sangat memberatkan orang tua murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Anak saya kelas enam, dan untuk perpisahan diminta iuran lebih dari Rp 300 ribu. Ini sangat membebani. Pihak sekolah bilang itu atas permintaan wali murid, tapi saya yakin banyak wali murid yang sebenarnya tidak setuju karena anggarannya terlalu berat,” ungkap salah satu wali murid kepada media ini.

BACA JUGA:Cegah Birokrasi Berbelit, Wali Kota Jambi Dorong Digitalisasi Pengurusan PBG dan PBB

BACA JUGA:Keberhasilan 99,5% Pilkate Serentak : Kota Jambi Ajarkan Demokrasi Partisipatif

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Khaidirman, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk memungut biaya perpisahan yang membebani wali murid. Ia menyatakan bahwa sekolah yang tetap memaksakan diri akan dikenakan sanksi.

“Perpisahan tidak boleh membebani wali murid. Bagi sekolah yang ngotot, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap kegiatan penutupan tahun ajaran dapat berlangsung tanpa menambah beban finansial bagi para orang tua.(sap/ira)

 

Kategori :