Menurut Hendra, terkait kerusakan lingkungan dan tata kelola teknis itu menjadi kewenangan Inspektur Tambang. Karena kata dia, ada kaidah-kaidah yang harus ditaati dalam teknik tambang yang dilakukan oleh pihak penambang.
"Sebagai contoh misalnya disitu ada genangan air di lobang tambang itukan, kenapa tidak ditutup? ya kan Inspektur tambang yang lebih tahu. Kalau menurut mereka, ya karena masih ada potensinya," katanya.
DLH Provinsi Jambi pada saat itu diminta oleh Polda Jambi hanya bisa mengambil sampel dan juga untuk kajian amdal serta lainnya mereka harus koordinasi dengan yang memberikan izin atau membahas dokumennya.
"Itu seperti misalnya Batanghari, mereka (Polda) harus koordinasi dengan Dinas LHK kabupaten. Karena mereka yang membahas dokumennya dan izin lingkungannya di situ," pungkasnya. (*)