Kapolsek Jelutung ini, menceritakan kronologi kejadian itu. Di mana bermula pada saat korban tertidur lelap di kamar kosnya.
BACA JUGA:Perdana Digelar, Begini Suasana Festival Literasi Jambi Akhir Pekan Kemarin
BACA JUGA:Aman Hingga Menjelang Ramadhan
Fauzi yang telah jauh hari berniat mencuri, berhasil masuk melalui jendela belakang kos. Dua unit Handphone raib dibawanya.
"Pelaku masuk melalui jendela belakang kosan yang tidak terkunci, dua unit Hp dicurinya,” sebutnya
Kata dia, dari pengakuan korban, saat tengah terbangun,terkejut Handphone miliknya sudah tidak ada.
Saat di cek kondisi kosan, ditemukanlah jendela dan pintu dalam keadaan sudah terbuka.
BACA JUGA:Beri Instruksi ke Sejumlah OPD, Mitigasi Percepatan Penanganan Sampah
BACA JUGA:Pedagang dan Agen Keluhkan Jam Operasional Pasar, Ke PJ Walikota Jambi
Sementara itu Handphone curian Fauzi diketahui belum sempat dijualnya. Akhirnya Fauzi dan barang bukti diamankan Polsek Jelutung.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(cr01/zen)