Empat Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Jambi

Senin 05 May 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kota Jambi. Para tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan yang ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula pada Jumat dini hari, 25 April 2025, saat tim opsnal melakukan penyelidikan di Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, Fajar Ramadhan (31) dan Bayu Nur Muslim (21).

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 5,93 gram brutto. Satu paket disembunyikan dalam kotak rokok merek Evolution dan satu lagi dibungkus tisu di lantai rumah," terang Deddy.

Hasil interogasi terhadap Fajar mengungkap bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, dari pemeriksaan ponsel milik Fajar, petugas menemukan bukti transaksi penjualan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka lain bernama Anggun Jesika Yolanda (22).

BACA JUGA:Hakim Tunda Pembacaan Putusan Ari Ambo

BACA JUGA:22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyalahgunaan Narkotika di Tanjab Barat

Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Anggun di Dragon Pub & Bar, Kecamatan Pasar Jambi. Saat digeledah, petugas menemukan 12 butir pil ekstasi seberat 5,09 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di saku jaketnya.

"Anggun mengaku menerima 10 butir ekstasi dari Fajar dan dua butir lainnya dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran," lanjut Deddy.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan Boby Kuswoyo (37) yang diduga ikut terlibat dalam pengantaran ekstasi bersama Fajar kepada Anggun. Boby diamankan di kediamannya di Kelurahan Kenali Asam Bawah.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sabu, ekstasi, ponsel, plastik klip, kotak rokok, dan jaket.

“Keempat tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami terus memburu pemasok berinisial E, B, dan A yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika di Jambi,” jelas Deddy.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1). (ira)

 

Kategori :