Al Haris: Jika Curang, Berhadapan dengan Hukum

Rabu 27 Dec 2023 - 21:43 WIB
Reporter : Safrial
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Kisruh mengenai protes hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan dari Gubernur Jambi, Al Haris.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK ini, tidak ada kesempatan oknum manapun untuk bermain curang, sehingga meluluskan orang yang seharusnya tidak berhak.

Al Haris mengatakan, seleksi PPPK dilaksanakan secara online. Tidak ada seleksi atau tes yang dilaksanakan offline.
Sehingga, pada saat pelaksanaan, nilai yang didapatkan peserta jelas, dan nilai itu juga terkoneksi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Ini semuanya online, nilai jelas, terkoneksi dengan nilai di BKN,” katanya.

BACA JUGA:Makan 400 T

BACA JUGA:Rayakan Natal, Sinsen Berikan Promo Chrismas Gift

Dia mengatakan, jika ada oknum yang berani bermain, maka dipastikan akan berdampak secara hukum.

Karena,  tidak hanya nilai, namun data peserta juga terkoneksi secara online.

“Hasil dari tes langsung keluar, bisa diketahui rankingnya,” katanya.

Al Haris mengatakan, jika pada pengumuman kelulusam, ada peserta yang lulus padahal tidak masuk rankingnya, atau data tidak keluar, ataupun nilai bagus tapi tidak lulus, maka dirinya meminta pihak berwenang untuk mengusutnya dengan tegas.

BACA JUGA:PLN UP3 Muara Bungo Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Bungo, Aksi Tanggap YBM

BACA JUGA:Semoga Menjadi Semangat Baru untuk Prajurit

“Ini kan diadakan secara resmi oleh BKN. Pemerintah daerah hanya menfasilitasi tempat, tenaga, dan alat saja,” tandasnya.

Provinsi Jambi sendiri, membuka lowongan PPPK untuk tiga formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk tenaga guru, ada 1.700 formasi tersedia. Kemudian, untuk tenaga kesahatan sebanyak 200 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 22 formasi.

Kategori :

Terkini

Senin 08 Jul 2024 - 19:58 WIB

Cara Tepat Memilih Sunscreen

Senin 08 Jul 2024 - 19:57 WIB

Tips Aman Menggunakan AC saat Tidur

Senin 08 Jul 2024 - 19:46 WIB

Penahanan (3)