BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Ferdian Lalhuda (29), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, diringkus atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi sabu dan ekstasi.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 33 / VI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI, tertanggal 8 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di RT 001, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari tangan tersangka, tim Kuda Hitam berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 33,18 gram dan empat butir pil berwarna kuning berbentuk Super Mario yang diduga ekstasi dengan berat 1,18 gram,” jelas Iptu Simbang, Senin (10/6).
BACA JUGA:Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka, Kasus PJU Dishub Kerinci
BACA JUGA:Penerimaan Murid Kota Jambi Gunakan SPMB
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di arena eks MTQ pada Sabtu malam (7/6). Berdasarkan pengakuan pelaku lain yang lebih dulu diamankan, Ferdian diketahui sebagai orang yang mengarahkan pengiriman barang haram tersebut.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Ferdian di kawasan Perumahan Citra Raya, Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dihubungi melalui ponsel milik tersangka sebelumnya, Falah, yang sudah lebih dulu diamankan.
“Dalam proses interogasi, Ferdian mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Solontok yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Barang tersebut dibeli seharga Rp24 juta dengan sistem serah terima ranjau,” lanjut Kasi Humas.
Menurut pengakuannya, Ferdian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Satu bagian diberikan kepada tersangka lain bernama Syukur (juga DPO) untuk dijual kembali, sedangkan satu bagian lagi dibagi menjadi sepuluh paket kecil yang diserahkan kepada Falah untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini di atas lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari. (sub/ira)