Delapan Tahun Edarkan Sabu, Nasib Tek Hui dan Mafi Diputus Hari Ini

Terdakwa Tek Hui saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, pada Senin (11/8/2025).

Sidang putusan ini merupakan kelanjutan dari agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya digelar pada Jumat sore (8/8/2025). Kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan yang dikenakan kepada mereka.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim usai sidang pledoi.

Dalam pledoinya, kuasa hukum Tek Hui dan Mafi menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Mereka juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan ke MK

BACA JUGA:Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh pada tuntutan sebelumnya. Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mafi Abidin dituntut 11 tahun penjara dengan denda yang sama. Jaksa menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

"Kami tetap pada tuntutan awal karena unsur pidana telah terbukti berdasarkan fakta persidangan," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Tek Hui disebut melakukan pencucian uang secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin. Mereka diduga menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, menyamarkan, hingga menginvestasikan aset yang berasal dari hasil penjualan narkotika, baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa Desi Susanto alias Tek Hui merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 1998 dan tahun 2012, dengan putusan terakhir tercatat dalam perkara Nomor 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam rentang waktu 2009 hingga 2024, terdakwa kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi. Ia dibantu oleh Cindy (DPO) dan Mafi Abidin, yang turut berperan dalam menyalurkan narkoba sekaligus mengambil hasil penjualannya.

 

 

Putusan terhadap kedua terdakwa menjadi sorotan karena terkait erat dengan jaringan narkotika skala besar yang juga menyeret nama-nama lain seperti Helen dan Diding, yang disebut sebagai sumber aliran dana narkotika dalam perkara ini.(viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan