JAMBI – Seorang siswi berinisial MN (17) diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga mengalami trauma. Orangtua MN pun, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi, pada Rabu 27 Desember 2023 sekira pukul 22.02 WIB.
MN tampak didampingi orangtuanya mendatangi Polresta Jambi, guna mengadukan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
MN disinyalir menjadi korban kekerasan seksual yang dilancarkan oknum Caleg Dapil Merangin, Provinsi Jambi, berinisial ZF. Dari pengakuan ayah MN, peristiwa tersebut terjadi pada 18 November 2023.
Awalnya pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan mengelilingi Kota Jambi.
BACA JUGA:KPU RI Akan Hadapi Somasi Roy Suryo
BACA JUGA:Penyebab Manusia Lupa
Lantas korban yang tidak menyimpan kecurigan itu pun mengiyakan ajakan pelaku. Lalu keduanya pun bertemu didekat simpang rumah MN.
“Dia ngajak anak kami keluar, katanya nak ngajak jalan-jalan be, nanti dikasih duit jajan. Jadi dijemputlah didekat simpang rumah kami,” kata IN, ayah MN, Rabu 27 Desember 2023 malam.
Saat diperjalanan, tiba-tiba pelaku menghentikan mobilnya tersebut, tepat di depan Terminal Alam Barajo, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ia pun kemudian melancarkan aksi tidak terpuji itu di dalam mobil. MN yang ketakutan pun tidak dapat berbuat banyak.
BACA JUGA:Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Transaksi atas Beban APBN
BACA JUGA:Dampak Terlalu ‘Ngepush’ Diri Sendiri
Sementara itu, MN sempat dijanjikan akan dinikahi pelaku dalam waktu dekat.
Namun MN menolak ajakan tersebut, hingga pelaku mengancam akan berbuat kasar.
“Sudah sampai di Simpang Rimbo dia ni mulai lambat-lambatin mobil, dia megang dada dan meraba bagian bawah anak kami. Kemudian berhenti di depan Terminal Alam barajo, dan mengajak berhubungan badan. Terus pelaku ini bilang bakal tanggungjawab. Terus anak kami nangis sambil bilang jangan, tetapi pelaku terus melakukan itu dan mengancam akan berbuat kasar,” beber IN.
Pelaku yang sudah sempat melancarkan aksi itu, berupaya menenangkan korban dan memerintahkan untuk tidak mengadu ke orangtuanya.
BACA JUGA:Realisasi CSR Tahun 2023 Capai 30 Milyar Lebih
BACA JUGA:Hamdani Minta Bupati Tunda Rekom Perpanjangan HGU PT DAS
Pelaku pun memberikan uang Rp600.000. Atas pengakuan MN, diketahui pelaku tersebut tengah mencalonkan diri sebagai Caleg dari Dapil Kabupaten Merangin.
Mengetahui atas kejadian yang dialami anaknya tersebut, saat ini ayah MN tengah berupaya menempuh jalur hukum dan akan melakukan visum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan laporan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
BACA JUGA:Terima Remisi Natal
“Kalau dijelaskan yang diduga terkait laporannya, ya sementara tentang kejahatan perlindungan anak,” kata dia, Kamis 28 desember 2023.
Kemudian, pihaknya belum dapat menyebutkan profesi dan identitas dari terlapor.
Saat ini tengah dalam proses penyelidikan guna memeriksa lebih lanjut.
Terpisah, ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi, Bakri mengatakan, adanya pelaporan atas caleg tersebut dalam dugaan kejahatan perlindungan anak, pihak DPP Kabupaten Merangin telah memanggil caleg tersebut guna dimintai klarifikasi.
BACA JUGA: 43 Rumah Terdampak Banjir
“Kami dari PAN itu, DPP PAN kabupaten Merangin sudah memanggil yang bersangkutan diminta klarifikasi,” kata Bakri, Kamis 28 Desember 2023.
Lanjutnya, kata dia proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian, terkait kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Partai.
Namun, masalah tersebut murni urusan pribadi. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah nantinya caleg tersebut dicoret dari statusnya. Sebab masih dalam proses pemeriksaan, benar atau tidaknya masih belum dapat disimpulkan. (cr01/muz)