Pemprov Jambi Perketat Pengawasan Pukat Harimau

Selasa 17 Jun 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

Pukat harimau atau cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merusak ekosistem dasar laut. Alat ini menyapu bersih semua biota laut tanpa pandang bulu, sehingga bisa merusak populasi ikan dan merugikan nelayan kecil.

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Enn)

 

Kategori :