Kapal Trawl Ilegal Beraksi di Perairan Tanjab Timur, Amankan 9 Orang,

Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 2 kapal yang nekat menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau di perairan Tanjung Jabung Timur-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

KUALATUNGKAL – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali mengamankan dua kapal yang nekat menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau di perairan Tanjung Jabung Timur, tepatnya di wilayah Ambang Luar Kuala Simbur Naik. Operasi penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 oleh Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsus Gakkum) Ditpolairud Polda Jambi.

Dua kapal yang diamankan adalah KM Marina Baru dan KM Keluarga Kita, masing-masing dengan lima dan empat orang awak. Total sembilan orang, termasuk kedua nakhoda, ditangkap dan kini tengah diperiksa di Mapolda Jambi.

“Sudah kita amankan kedua kapal berikut sembilan orang awaknya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Penangkapan berawal saat Timsus Gakkum melakukan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas menemukan KM Marina Baru sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl yang telah lama dilarang. Pemeriksaan menunjukkan nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI, dan SPB. Selain itu, seluruh dokumen kapal diketahui telah kadaluarsa.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Tersangka 11 Kg Ganja

BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Oplos Gas, Pelaku Tertangkap Tangan Saat Suntik Gas LPG 3 Kg ke Tabung

Satu jam kemudian, tim menemukan KM Keluarga Kita juga sedang menggunakan alat tangkap trawl secara ilegal di lokasi berbeda. Kondisi kapal serupa—tidak memiliki dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Petugas turut menyita alat tangkap trawl sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan awal, para nakhoda dan ABK mengaku tidak memiliki izin resmi baik untuk pengoperasian kapal maupun penggunaan alat tangkap tersebut.

“Penggunaan trawl dilarang karena bisa merusak ekosistem laut secara masif. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” tegas Kombes Agus.

Polda Jambi mengingatkan seluruh nelayan untuk mematuhi aturan penangkapan ikan yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan