Jambi – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya. Sidang berlangsung pada Senin 23 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana.
Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rinaldi selaku konsultan perencanaan, Esa Jaya Umar dari Bakauda Kota Sungai Penuh, serta Joni Zeber dari Bappeda Kota Sungai Penuh.
Dalam kesaksiannya, Rinaldi mengungkap adanya kekurangan luas lahan berdasarkan desain awal yang dibuatnya. Menurutnya, ukuran lahan tidak mencukupi standar lapangan yang direncanakan, yakni 100x60 meter.
“Ada kekurangan sekitar 7,4 meter tinggi dan 7,8 meter lebar, terutama di bagian lahan yang sedikit curam,” jelasnya.
BACA JUGA:9 Pelaku Narkoba Digulung, Salah Satunya Pelaku Ganja 210,11 Gram
BACA JUGA:Kebun Durian Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk
Rinaldi juga mengungkap bahwa anggaran yang dibutuhkan berdasarkan desain mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, dana yang tersedia dari Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya sebesar Rp800 juta, yang diketahuinya setelah gambar desain selesai dibuat. Ia mengaku sempat berkoordinasi dengan pihak BPK terkait perencanaan tersebut.
Saksi kedua, Esa Jaya Umar, menyebut bahwa pencairan anggaran proyek dilakukan melalui dirinya. Ia menyatakan seluruh proses pencairan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen administratif, seperti SPP, SPM, PHO, dokumen pajak, dan lainnya.
Sementara itu, saksi ketiga, Joni Zeber, menyampaikan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan perbukitan. Ia mengaku tidak mengetahui lokasi pasti proyek tersebut saat tahap awal perencanaan. Menanggapi pertanyaan JPU, ia mengatakan sulitnya mencari lahan alternatif di Kota Sungai Penuh.
Terkait progres proyek, Joni mengungkapkan tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung saat ini. “Sudah terjadi longsor dan kondisinya sekarang semak belukar,” ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. (ira)