JAMBI - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Dua orang pengedar tersebut diamankan dii Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, Rabu 20 Desember 2023 lalu sekitar pukul 13.00.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini bernama Wahyu Liananda (21), dan Laili Maskud (30), keduanya merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.
BACA JUGA:28 Kasus, 40 Tersangka, BNNP Ungkap kasus Narkotika Sepanjang 2023
BACA JUGA:Buru Orangtua Bayi
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," katanya.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini, ditangkap saat akan melakukan transaksi.
"Mereka ditangkap saat akan transaksi. Barang buktinya dari Pekanbaru," jelasnya.
BACA JUGA:Peringkat FIFA Terbaru, Argentina Berada di Puncak!
BACA JUGA:Nasib Tiga Terpidana Mati Asal Jambi Belum Jelas, 23 Tahun Huni Nusa Kambangan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini berupa 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 6 butir pil warna hijau merk diamon yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Lalu, 1 timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 tas sandang kecil merk converse, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, serta 3 handphone.
"Total narkotika jenis sabu itu beratnya ada bruto 20 gram. Saat ini dua pengedar sabu dan pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (*)