JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau di Indonesia tak bisa diperjualbelikan. Hal itu ia tegaskan untuk menanggapi empat pulau di Kepulauan Anambas, Riau yang muncul di situs penjualan asing.
"Nggak bisa dong dijual, kan ada aturan," kata Trenggono saat ditemui di kantornya, Rabu, 25 Juni 2025.
Meski demikian, Trenggono menekankan berinvestasi pariwisata di pulau-pulau kecil tersebut diperbolehkan. Namun, ia menegaskan bahwa berinvestasi juga harus ada izinnya.
“Kalau ada kegiatan ekonomi di situ seperti pariwisata laut, untuk bikin resort misalnya dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu pulau itu, bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu kan diperbolehkan. Tapi dia kan harus mengurus izin juga,” ujarnya.
BACA JUGA:Rokok Amputasi
BACA JUGA: Dua Ekor Harimau Serang Warga Merangin, Diserang Saat Bekerja di Kebun, Alami Luka Serius
"Ya, kalau untuk pulau kecil. Selama dia bukan menjadi bagian dari konservasi. Kemudian dia memiliki daya tarik untuk investasi di bidang pariwisata, boleh saja. Berarti yang dibolehkan pariwisata," lanjut dia.
Sebagai informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional.
Melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.
Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, memuat informasi lengkap tentang dua dari empat pulau tersebut, menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, hingga rencana pengembangan infrastruktur wisata.
"Pulau yang lebih besar dari kedua Pulau itu memiliki luas 141 hektar dengan pepohonan tropis yang rimbun, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, serta pemandangan yang tinggi untuk menikmati suasana alam yang indah. Pulau mungil di dekatnya hanya seluas 18 hektar, cukup dekat untuk dihubungkan dengan jalur setapak dari dek kayu di atas tiang," kata deskripsi situs itu.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.
“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” jelas Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang. (*)