Korban Minta Hakim Bebaskan Terdakwa, Sudah 6 Kali Ditangkap Kasus yang Sama

Terdakwa Dede saat menjalani persidangan.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Ada yang menarik dalam sidang kasus pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 9 Oktober 2025.

 

 

 

 

Menariknya,korban sekaligus saksi bernama Misran yang hadir meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa yang bernama Dede Mansyah bin Abdul Rahman

 

Hal ini dikatakan korban karena dirinya merasa kasihan dengan terdakwa. Selain itu, ternyata korban juga mengenal terdakwa karena mereka tinggal di lingkungan yang sama .

 

Hakim pun merasa heran,mengapa saksi korban yang hadir meminta Hakim untuk membebaskan terdakwa.

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Hadiri Pengajian Rutin: Perkuat Spirit Keagamaan dan Sosial di Jambi

BACA JUGA:Jadi Tonggak Transparasi Pemerintahan Walikota Jambi Apresiasi Inovasi Sirekap

 

"Kami kasihan pak sama dia, mau gimana pun juga dia ini tetangga kami" ungkapnya dalam persidangan.

 

Untuk diketahui, terdakwa bernama Dede diketahui mencuri Aki mobil. Menariknya, ini bukan kasus pencurian pertama yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian. Bahkan ini merupakan kasus pencurian ke enam kali yang dilakukan terdakwa.

 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dua orang. Yang mana salah satunya adalah korban, dan yang satunya lagi merupakan tetangga terdakwa. Kedua saksi merupakan suami istri.

 

Dari keterangan saksi diketahui bahwa terdakwa telah mengambil dua Aki mobil di tempat kerja saksi. Dimana saksi bekerja di sebuah bengkel mobil.

 

Kasus terdakwa ini terungkap setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV Masjid sekitar.

 

Selama saksi memberikan pernyataan, semua pernyataan saksi diakui dan dibenarkan oleh terdakwa.

 

Apalagi,saat aki mobil hilang, saksi harus kehilangan pekerjaan karena saksi harus mengganti aki yang hilang dicuri.

 

"Saya kehilangan pekerjaan saya pak karena saya tidak bisa mengganti Aki mobil ini" ungkap Misran.

 

Walaupun Misran telah kehilangan pekerjaannya, siapa sangka diakhir persidangan dirinya meminta agar terdakwa dilepaskan.

 

Meskipun saksi meminta agar terdakwa dilepaskan, hakim tentu saja tidak langsung mengabulkan.

 

Hasil dari penjualan aki tersebut diketahui sebesar Rp 255.000, kemudian dibagi dua dengan temannya.

 

Uang yang diterimanya diberikan ke istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Tentunya ada keresahan sendiri bagi warga sekitar jika pelaku pencurian dibebaskan dengan mudah.

 

Saat hakim menanyakan apa alasan yang sekiranya dapat meringankan tuntutannya, terdakwa menjawab karena istri.

 

"Istri saya pak, kasian sendirian dia pak" ungkap Dede.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi Misran Bin Usman mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

Terdakwa Dede diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5. (Mg06/Viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan