Modifikasi Mobil Tak Selalu Aman, Pahami Risikonya!

Modifikasi Mobil Tak Selalu Aman, Pahami Risikonya!--

JAMBIKORAN.COM - Banyak orang memiliki imajinasi tinggi dalam hal memodifikasi kendaraan mereka. Bagi sebagian orang, modifikasi bukan sekadar gaya, melainkan bentuk ekspresi diri.

Namun, sebelum mewujudkan ide modifikasi, penting untuk memahami batas-batas yang aman dan sesuai aturan, terutama jika kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas harian.

Tidak semua ide modifikasi dapat diterapkan sepenuhnya karena ada beberapa jenis rombakan yang dinyatakan melanggar hukum dan berpotensi membuat pemilik kendaraan terkena tilang.

Beberapa di antaranya adalah pemasangan sirine atau lampu strobo pada mobil pribadi, serta penggantian mesin atau bodi yang tidak sesuai dengan data pada surat kendaraan.

BACA JUGA:Cek Endra Mina Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Guna Genjot Produksi

BACA JUGA:Graham Potter Dipecat West Ham

Menurut perwakilan Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar, modifikasi seperti mengganti mesin, mengubah bodi, atau menambah dimensi kendaraan secara berlebihan tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Hal tersebut dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain.

IMI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor sebagai dasar hukum modifikasi di Indonesia.

Regulasi ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur legalisasi modifikasi kendaraan. Di dalamnya tercantum ketentuan teknis mengenai jarak sumbu roda, tipe mesin, hingga material yang digunakan agar tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

BACA JUGA:Rahasia Psikologi di Balik Warna Lipstik

BACA JUGA:Pekan Raya Otomotif Resmi Ditutup, Diza Sampaikan Apresiasi

Selain itu, aturan ini juga menetapkan syarat bagi bengkel yang berwenang melakukan kustomisasi.

Sebelum melakukan modifikasi, pemilik mobil juga perlu memperhatikan ketentuan garansi dari pabrikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan