JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Polemik menara telekomunikasi di RT 6, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mencuat ke permukaan.
Tower milik PT Solusi Tunas Pratama yang telah berdiri sejak 2012 tersebut diprotes warga karena diduga tidak memiliki izin lingkungan dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar.
Bahkan, tower itu disebut belum membayar pajak sejak tahun 2017.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 26 Juni 2025.
Rapat turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pihak perusahaan pemilik tower tidak hadir.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi dari Fraksi PKB, Syofni Herawati, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dan menegaskan pentingnya pemanggilan ulang.
“Kita harus jadwalkan ulang dan undang kembali pihak perusahaan serta pemilik lahan tempat tower itu berdiri. Jika sampai tiga kali tidak hadir, izinnya harus dicabut dan jangan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi,” tegas Syofni.
Syofni juga menyampaikan bahwa, warga RT 6 sudah lama merasa dirugikan, karena tidak pernah menerima kompensasi maupun kontribusi apapun dari keberadaan menara tersebut.
“Warga di sana sudah tidak setuju lagi karena tidak ada kontribusinya. Malah tadi beberapa warga yang hadir mengatakan mereka tidak pernah dapat apa-apa. Apalagi sejak 2017 pajaknya juga tidak dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syofni menyoroti minimnya koordinasi antarlembaga terkait distribusi izin tower, karena Dinas Perhubungan yang mengurus distribusi tidak turut diundang dalam rapat.
“Distribusinya kita juga tidak tahu karena Dishub yang mengurus, tapi tadi tidak hadir. Ini harus kita koordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Syofni juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2014, pendirian tower baru di Kota Jambi sebenarnya sudah dilarang, kecuali di kawasan Seberang Kota Jambi.
Karena tidak ada kejelasan terkait izin, kompensasi warga, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Syofni mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan dan operasional tower dihentikan sementara waktu.(*)