Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji

Rabu 09 Jul 2025 - 20:01 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Skandal haji bukan kali pertama terjadi. Jasin mengingatkan publik bahwa pada 2013 pun terjadi kasus besar di Kemenag. Kala itu, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.

Yang membuat tahun ini berbeda, kata Jasin, adalah sistem yang lebih canggih namun tetap bisa dimanipulasi, termasuk dalam sistem pendaftaran dan pemberangkatan berbasis Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

Selain itu, ia menyebut adanya permainan dalam pengadaan hotel, katering, hingga kuota. Bahkan, menurutnya, oknum legislatif pun ikut bermain, dengan mendapatkan komisi dari sewa hotel hingga miliaran rupiah.

Jasin mendesak agar KPK segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam kasus ini. Ia mengingatkan, jika dalam tiga kali pemanggilan tidak hadir, lembaga antirasuah punya kewenangan melakukan upaya paksa.

“Kalau zaman saya di KPK, enggak pakai lama. Kami panggil menteri, presiden pun tidak ikut campur. Ini soal integritas, soal uang umat.” Ia pun menyatakan siap menjadi saksi ahli jika diperlukan, dan mendorong publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.

Diketahui, KPK hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. KPK telah memeriksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji khusus, di mana ada dugaan penyimpangan prosedur atau akses khusus yang diberikan kepada kelompok tertentu.

Khalid Basalamah diduga terkait sebagai pihak penerima manfaat kuota haji khusus, namun belum tentu sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat langsung dalam praktik korupsi.

“Benar, yang bersangkutan (Khalid Basalamah) kami klarifikasi terkait pengetahuan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penggunaan kuota haji 2024,” ujar Jubir KPK.

Beberapa pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga diminta keterangannya. Selain itu, Tim teknis Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan pihak travel haji khusus, termasuk perusahaan swasta penyedia jasa haji. (*)

 

Kategori :