* Pengawasan Orang Tua terhadap aktivitas internet anak
* Alternatif Positi seperti hobi, ekstrakurikuler, dan olahraga
* Pengelolaan Keuangan yang Baik
* Dukungan Sosial dan Komunitas
* Pemblokiran Akses ke Situs Judi
* Mencari Bantuan Profesional bila diperlukan
Pihak Ditbinmas juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku judi online. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
* Pasal 303 KUHP: Hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp25 miliar
* Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp10 miliar
* Tindakan Tambahan: Penyitaan aset, pemblokiran situs, dan penutupan platform.
Kepala Sekolah dan jajaran guru SMKN 5 Jambi menyambut baik kehadiran Ditbinmas Polda Jambi dalam kegiatan ini.
MPLS sendiri bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sekaligus membentuk karakter siswa yang positif dan disiplin sejak dini.
Tema kegiatan MPLS tahun ini adalah, “Mewujudkan Sekolah Bahagia, Anak Ceria, dan Masa Depan Luar Biasa.”
Pihak sekolah berharap, kegiatan semacam ini terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berprestasi.(*)