Sabu dalam Wadah Permen, Dua Pemuda Jambi Ditangkap Polisi

Kamis 17 Jul 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan dua pemuda dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 14 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (23), warga Kecamatan Jambi Timur, dan RP (23), buruh harian lepas asal Jelutung.

BACA JUGA:Enam Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Kurir Pengantar Racun, Kasus Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis

BACA JUGA:Saksi: Korupsi Ditemukan pada Tiang Pancang, Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba. Dari tangan kedua pelaku, total barang bukti yang diamankan mencapai 12,33 gram narkotika, terdiri dari sabu dan pil ekstasi,” ujar Ipda Deddy.

Dari tangan AD, polisi menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu, serta 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak. 

Barang-barang itu disimpan dalam wadah plastik warna biru-putih. 

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, sendok sabu dari pipet, buku catatan transaksi, serta ponsel.

Sementara itu, dari RP alias Rio, ditemukan lima paket kecil sabu yang disembunyikan dalam wadah permen Happydent, satu timbangan digital, dan satu ponsel.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IGA, serta ekstasi dari YUDA, yang diduga kuat menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas Jambi. 

AD membeli sabu seharga Rp 4,3 juta dan ekstasi seharga Rp 3,3 juta melalui sistem transfer.

“AD menyebut sabu dan ekstasi itu rencananya akan ia edarkan kembali. Bahkan sebagian sabu telah diserahkan kepada RP untuk dijual. RP diminta menyetor Rp 3 juta dari hasil penjualan, sisanya menjadi keuntungannya,” jelas Ipda Deddy.

Satresnarkoba Polresta Jambi kini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. 

Kategori :