Pengedar Sabu Jaringan Muarojambi Diringkus Tim Opnas Satnarkoba Polres Tanjab Timur

Rabu 23 Jul 2025 - 12:24 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Timbangan, Pemprov Jambi dan Polda Gelar Sidak Beras

BACA JUGA:Tanam Jagung Serentak, Polres Sarolangun Kolaborasi dengan Petani Lokal

Untuk pengambilan barang bukti sabu itu sendiri, nantinya tersangka ini akan menjemput di kawasan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu. Dimana lokasi tempat meletakkan sabu tersebut telah ditentukan oleh bandar diatasnya.

AKP Charles M Sitorus juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan ini, dirinya telah menjalani aksi ini selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

Dimana, dalam satu bulan, dirinya bisa menerima barang haram tersebut dari bandarnya sebanyak 1 sampai 2 kali, tergantung ketersediaan sabu yang ada ditangannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan residivis dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif. Jadi, selain sebagai pengedar sabu, dirinya juga sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Perumda Tirta Muaro Perluas Jaringan Air Bersih

BACA JUGA:Abdullah Sani Dorong Kesejahteraan Petani

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :