MERANGIN, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi membekukan seluruh aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi.
Tindakan ini diambil usai proses evaluasi panjang dan sejumlah koordinasi lintas instansi. Keputusan pembekuan diumumkan secara terbuka.
Surat keputusan Bupati Merangin mengenai pembekuan dibacakan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Merangin, Mulyono. Awalnya, pembekuan juga akan ditandai dengan penurunan papan nama yayasan.
Namun karena papan nama tersebut telah lebih dulu dilepas oleh pihak yayasan, maka tim dari Pemkab memasang tanda resmi pembekuan di dua lokasi, yaitu di RT 14 Desa Sungai Ulak dan di kantor pusat Yayasan RAJU yang berada di kawasan pertokoan Ujung Jalur Tiga, Sungai Ulak.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Nilai Wali Kota Jambi Proaktif dan Visioner Tangani Banjir
BACA JUGA:Pohon Besar Tumbang dan Menimpa Rumah Semi Permanen di Kelurahan Simpang Tanjab Timur
Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Fajarman, yang hadir langsung di lokasi bersama jajaran Forkopimda menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan Surat Bupati Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Pembekuan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, serta surat dari Gubernur Jambi yang menyatakan keterkaitan yayasan tersebut dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Yayasan ini telah teridentifikasi memiliki afiliasi dengan NII, sebuah gerakan yang bertujuan mendirikan negara dalam negara, yang secara hukum dinyatakan sebagai kelompok pemberontak,” tegas Sekda Fajarman, pada Jumat 25 Juli 2025.
Dukungan terhadap langkah ini juga muncul dari hasil beberapa rapat koordinasi antara Tim Terpadu Pemkab Merangin dengan Densus 88 Anti Teror Polri Wilayah Jambi, yang digelar pada 22 April dan 8 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA:10 Cara Memperkuat Akar Rambut Tidak Mudah Rontok
BACA JUGA:Cara Mengatasi Motor Mengeluarkan Asap
Dengan adanya keputusan resmi ini, segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Yayasan RAJU maupun Panti Asuhan Kasih Ummi dinyatakan tidak boleh lagi berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Merangin juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pembekuan ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan pembekuan tersebut, turut hadir Asisten I Setda Merangin Isnaini, Kepala Kemenag, Ketua Baznas, unsur TNI dan Polri, Densus 88, BIN, Kejaksaan, serta beberapa kepala OPD terkait.
Sekda juga menjelaskan bahwa gerakan NII, yang pertama kali diproklamirkan oleh SM Kartosoewirjo pada tahun 1949, kini berkembang dalam berbagai fraksi di seluruh Indonesia, termasuk Komando Wilayah 09 yang diduga turut memfasilitasi kegiatan-kegiatan yayasan tersebut di Merangin, terutama dalam pengumpulan dana melalui kotak amal.
BACA JUGA:Tips Sederhana Mengatur Dana Darurat
BACA JUGA:Tips Atur Keuangan untuk Karyawan Kontrak
Pemkab Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yayasan atau lembaga yang tidak jelas status hukumnya, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (*)