Kerinci – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan perladangan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah YP (31), TA (22), dan RDF (20), yang seluruhnya merupakan warga Desa Tanjung Tanah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tim Opsnal Satreskrim.
Menurut keterangan resmi, korban bernama Deri Purnomo saat itu sedang memikat burung di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Sita Pabrik hingga Tanah, Pada Kasus Korupsi PT PAL
BACA JUGA:JPU Tolak Pembelaan Diding
Ia sempat menegur sekelompok pemuda yang berada di sekitar area tersebut.
Teguran tersebut memicu keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
"Korban awalnya hanya menegur, namun tak lama kemudian ia justru dilempari batu dan diserang oleh para pelaku. Salah satu pelaku bahkan mengayunkan pisau yang mengenai lengan kiri korban, mengakibatkan luka sepanjang sekitar 3 cm dan harus mendapat lima jahitan," jelas Kompol Eko.
Setelah menerima laporan masyarakat, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Polres Kerinci memperoleh informasi bahwa para pelaku berusaha melarikan diri keluar daerah menggunakan kendaraan travel.
Berkoordinasi dengan Polsek Sungai Manau, Polres Merangin, petugas berhasil mencegat kendaraan yang ditumpangi pelaku dan mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kerinci dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.(sap/zen)