Naik ke Tahap Penyidikan, Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar di Sungai Penuh
Tampak Kepolisian tengah melakukan gelar perkara.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
KERINCI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status kasus dugaan kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 15 Oktober 2025, terkait dugaan kekerasan terhadap MZ (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci.
Hasilnya menyimpulkan bahwa, telah ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025.
BACA JUGA:Honorer BPN dan Pengacara Ditahan, Kasus Pemalsuan Sertifikat di Bungo
BACA JUGA:Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan Gondol Motor Bos
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, melalui Humas Polres Kerinci, Sitinjak, menyampaikan bahwa penyidik kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan.
“Kami akan memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe yang menjadi lokasi dugaan kejadian, serta rekan-rekan dari terlapor,” ujarnya.
Penyidik juga akan memeriksa korban secara lebih mendalam, melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan, dan meminta visum dari RSUP M. Djamil Padang guna menguatkan bukti medis.
Selain itu, jika terbukti, proses penetapan anak sebagai pelaku juga akan dilakukan melalui prosedur khusus yang berlaku dalam penanganan hukum terhadap anak di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan perlindungan anak dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(zen)